SURABAYA (Panjimas.com) – Penggunaan jilbab merupakan perintah Allah bagi setiap wanita Muslim yang sudah baligh, dimanapun mereka berada. Dan salah satu hal yang dilindungi UUD 45 adalah bahwa umat Islam diperbolehkan mengamalkan ibadah dan agama sesuai keyakinannya masing-masing.
Namun, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan bahwa pihaknya mengakomodasi para prajurit wanita TNI yang menggunakan jilbab, hanya pada saat melaksanakan tugas sebagai prajurit wanita TNI yang bertugas di Aceh saja.
“Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan. Kalau mau pake jilbab, tinggal pindah ke Aceh. Selesai persoalan,” kata Moeldoko menanggapi pernyataan salah satu prajurit wanita TNI saat memberikan pengarahan kepada 1381 hadirin yang terdiri dari prajurit TNI, PNS, dan Dharma Pertiwi serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, di Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (29/5/2015).
Menurut Moeldoko, permasalahan itu tak perlu didiskusikan kembali karena sudah tertuang dalam peraturan Panglima TNI. “Prinsipnya, kita tidak kaku. Kita akomodasi. Kalau mau pake jilbab bertugasnya di Aceh. Kalau ada yang berminat, tinggal ajukan saja ke atasannya,” ujarnya.
Dalam tanya jawab itu, salah seorang prajurit dari Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) meminta penjelasan dari Panglima TNI tentang penggunaan jilbab bagi prajurit wanita TNI.
“Dalam ajaran Islam, pemakaian jilbab diwajibkan. Apakah Wanita TNI bisa menggunakan jilbab dalam melaksanakan tugasnya?. Kalau ada aturannya, wanita TNI juga menginginkan menggunakan jilbab,” kata prajurit wanita itu.
Sontak saja statemen Moeldoko mendapat kritik dan kecaman dari sejumlah tokoh dan elemen Islam, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sikap Moeldoko yang meralat peraturan penggunaan jilbab bagi para prajurit wanita TNI telah bertentangan dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
“Ya, harusnya taat kepada UUD 45 adalah bagian dari kesepakatan umat Islam,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, pada Rabu (27/5/2015) seperti dilansir ROL. (Baca: Ralat Kebijakan Jilbab Bagi Prajurit Wanita, MUI: Panglima TNI Tak Taat Pada UUD 45)
Cholil menjelaskan, bagi seorang Muslim hukumnya wajib menaati kesepakatan dalam beragama salah satunya adalah berpakaian. Sebab, sehubungan dengan jilbab merupakan kesepakatan umat Islam untuk bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. [GA/Ant]