JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) H.M Amin Djamaluddin menegaskan bahwa gembong aliran sesat Lia Eden yang kembali mengeluarkan pernyataan ngawur dan melecehkan Islam bisa diseret ke pengadilan.
Munurut Ustadz Amin Djamaluddin, Lia bisa saja dituntut Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Penyebutan Rasul, Ruhul Kudus dan Malaikat Jibril dalam surat tersebut, sangat melecehkan. (Baca: Lia Eden Izin Parkir UFO di Monas)
“Dia bisa masuk penjara lagi, itu lebih gampang masuk penjaranya,” kata Ustadz Amin Djamaluddin kepada Panjimas.com, Sabtu (30/5/2015).
Sebelumnya, Lia Eden pernah dua kali dijebloskan dalam penjara karena kasus penistaan agama. Akibat ulahnya kini, tak menutup kemungkinan, Lia bisa meringkuk di penjara untuk ketiga kalinya.
“Dia keluar penjara yang pertama berbuat lagi, lalu diadili dan masuk penjara lagi yang kedua. Kalau sekarang dia berbuat lagi nanti bisa masuk penjara yang ketiga,” tegasnya.
Dia keluar penjara yang pertama berbuat lagi, lalu diadili dan masuk penjara lagi yang kedua. Kalau sekarang dia berbuat lagi nanti bisa masuk penjara yang ketiga
Namun demikian, Ustadz Amin meminta sebelum diproses hukum, Lia Eden diperiksa kondisi kejiwaannya.
“Dia harus diperiksakan dulu ke dokter, gila atau tidak,” ujarnya. (Baca: Lia Eden Edan?)
Kini, LPPI masih mencari bukti-bukti asli surat dan VCD yang dikirimkan pengikut Lia Eden ke sejumlah pihak, antara lain, kepada Presiden Joko Widodo, kepada Presiden Amerika Serikat Barack Obama, Direktur NASA, Duta Besar, Polri, KPK dan DPR. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Majelis Ulama Indonesia, Keluarga Sukamdani Sahid Gito Sardjono, dan Media Massa.
Bagi yang memiliki bukti-bukti tersebut, Ustadz Amin Djamaluddin berharap bisa dikirim ke kantor LPPI di Jalan Tambak No. 20B Jakarta Pusat. [AW]