SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan kembali digelar pada Selasa (26/5/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Jangan Lupa!! Besok Selasa Pagi 26 Mei 2015 Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras di PN Solo)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH pada Selasa pagi itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB itu langsung dibuka oleh Hakim Teguh Harianto yang juga Wakil Ketua PN Solo. Seperti sidang perdana 2 pekan lalu, sidang Selasa pagi itu juga dibagi menjadi 2 sesi.
Sebab dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membagi 2 berkas tuntunan atau dakwaan. Satu berkas dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, satu berkas lainnya atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto.
Dari 11 orang tim kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang tergabung dalam Team Advokasi Umat (TAU), yang hadir dalam sidang pada Selasa itu hanya 3 orang saja, mereka adalah S Kalono SH Msi, Drs Joko Sutarto SH dan Heri Dwi Utomo SH.
Secara bergantian, ketiga kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo itu membacakan eksepsi yang pertama atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto. Setelah pihak JPU tidak memberikan tanggapannya, maka pembacaan eksepsi dilanjutkan atas nama Agus Junaedi dan Robby.
Karena 2 orang JPU dari Kejari Solo tidak menanggapi secara lisan apa yang menjadi nota keberatan dari kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo, maka majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada besok Kamis tanggal 28 Mei 2015 jam 09.30 WIB dengan agenda sanggahan dari pihak JPU.
Sidang yang dijaga cukup ketat oleh aparat dari Polresta Solo inipun berlangsung dengan cepat. Dari pantauan langsung wartawan Panjimas.com di ruang siang V PN Solo yang dijadikan tempat persidangan, sidang selesai pada jam 11 kurang sedikit. [GA]