SOLO (Panjimas.com) – Sebagai bentuk dukungan dan solidaritas sesama Muslim, puluhan aktivis Islam dari lintas ormas Islam di Kota Solo juga hadir dalam sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan kembali digelar pada Selasa (26/5/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga kuat merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Salah satu aktivis Islam Solo, Saiful (nama samaran) menyatakan bahwa kedatangannya ke PN Solo juga untuk melihat langsung kondisi kelima aktivis Anti Miras Solo tersebut. (Baca: Sidang Aktivis Anti Miras di PN Solo dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Berlangsung Cepat)
“Saya dan ikhwan-ikhwan memang berencana membezuk para mujahidin penegak amar ma’ruf nahi mungkar ini, khususnya mas Agus. Cuma sejak kemarin waktunya belum ada kecocokan dengan ikhwan-ikhwan yang lain,” katanya kepada Panjimas.com seusai sidang.
“Jadi, kami datang kesini disamping untuk memberikan dukungan moril dan support, juga untuk temu kangen dengan beliau dan yang lainnya,” ungkapnya.
Meskipun dihadiri puluhan aktivis Islam Solo dari lintas ormas Islam, namun persidangan pada Selasa pagi itu berjalan lancar, kondusif dan tidak ada keributan sama sekali. Sidang pada Selasa pagi itu juga dipantau langsung oleh perwakilan LUIS yang hadir diluar ruang sidang.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan kembali digelar pada Selasa (26/5/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Jangan Lupa!! Besok Selasa Pagi 26 Mei 2015 Sidang Lanjutan Aktivis Anti Miras di PN Solo)
Sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo yang dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH pada Selasa pagi itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB itu langsung dibuka oleh Hakim Teguh Harianto. Seperti sidang perdana 2 pekan lalu, sidang Selasa pagi itu juga dibagi menjadi 2 sesi. Karena tidak ada tanggapan secara lisan dari JPU, sidang akhirnya berlangsung cepat dan pada pukul 11 kurang sedikit sidang sudah selesai. [GA]