PEKALONGAN (Panjimas.com) – Petugas dari Polres Pekalongan Jawa Tengah (Jateng) mengamankan 242 botol minuman keras (miras) dan enam pemandu lagu. Pengamanan miras itu diambil melalui operasi penyakit masyarakat (pekat), pada Selasa (26/5/2015).
Kapolres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan mengatakan, ratusan botol miras dan pemandu lagu tersebut disita di sebuah kafe di Kecamatan Wiradesa. “Operasi yang digelar pada Selasa dini hari ini dalam rangka operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan,” katanya.
Indra yang didampingi Kepala Unit Turjawali Aiptu Muklas mengatakan, polisi akan terus mengintensifkan operasi ‘Cipta Kondisi’ sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1436 H.
“Menjelang Ramadhan, kami minta usaha tempat karaoke ditutup, apalagi sampai menyediakan botol minuman keras,” katanya.
Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemandu lagu yang diamankan polisi akan langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Adapun barang bukti berupa ratusan botol miras disita dan segera dimusnahkan. “Mereka akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring),” katanya. [GA/ROL]