JAKARTA (Panjimas.com) – Rinayuni, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena suaminya, Aziz Hermawan hingga kini tak jelas rimbanya.
Rina mengadu ke Komnas HAM didampingi oleh sejumlah pengacara dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), mereka adalah Munarman SH, M Hariadi Nasution SH MH, Yusuf Sembiring SH dan KL Pambudi SH.
Mereka diterima salah seorang Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di ruang pengaduan. Rina pun menceritakan pertemuan terakhir dengan suaminya, usai menjemput anak-anak pulang sekolah pada Rabu (20/5/2015) siang.
“Saya terakhir ketemu hari Rabu (20/5/2015) kemarin, dia ngantar anak pulang dari sekolah lalu nyervis motor ke bengkel terus ngga pulang-pulang lagi. Jadi dia ngantar saya jemput anak sekolah, terus balik lagi ke bengkel di Rawa Kuning,” kata Rina di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2015).
Saya terakhir ketemu hari Rabu (20/5/2015) kemarin, dia ngantar anak pulang dari sekolah lalu nyervis motor ke bengkel terus ngga pulang-pulang lagi.
Rina semakin yakin Aziz Hermawan ditangkap ketika ada seseorang mengaku dari kepolisian menelpon dirinya dan menanyakan sebuah barang milik suaminya.
“Ada yang nelepon saya hari Jum’at (22/5/2015) siang sekitar jam 14.30 WIB,” imbuhnya.
Aziz sendiri sehari-hari hanya bekerja sebagai pedagang ikan atau mencari cacing sutra untuk pakan ikan. Rina pun bingung, apa salah suaminya hingga ditangkap.
“Kerjanya sehari-hari hanya cari ikan atau cari cacing,” ungkapnya.
Kalau dalam bahasa HAM ini disebut arbitrary detention atau penangkapan di luar proses hukum
Menurut pendiri Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Munarman SH saat mendampingi keluarga korban, apa yang terjadi pada Aziz Hermawan adalah penculikan. Sebab hingga kini keluarga tak menerima surat penangkapan. Hal itu termasuk dalam Arbitrary Detention.
“Kalau dalam bahasa HAM ini disebut arbitrary detention atau penangkapan di luar proses hukum,” kata Munarman di lokasi yang sama.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis berjanji akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban dengan menyurati Mabes Polri.
“Yang paling kongkrit paling kita akan surati Mabes Polri terkait aduan ini. Minimal kepastian bahwa ibu bisa berkomunikasi dengan suami dan bisa bertemu suami,” ujar Nur Kholis.
Ibu ini perlu jaminan keamanan secara personal, biasanya ada intimidasi supaya memutuskan hubungan dengan pengacaranya
Nur Kholis juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Komnas HAM sudah menerima banyak laporan terkait perlakuan Densus 88 yang serupa.
“Kasus ini bukan yang pertama kami terima,” ungkapnya.
Di sisi lain, Nur Kholis juga menyampaikan agar Rina, istri Aziz Hermawan mendapatkan perlindungan. Sebab bukan tidak mungkin aparat akan melakukan intimidasi kepada yang bersangkutan.
“Ibu ini perlu jaminan keamanan secara personal, biasanya ada intimidasi supaya memutuskan hubungan dengan pengacaranya,” tandasnya. [AW]