MAKASSAR (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar akan mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarang tempat. Hal ini menurtu MUI Makassar sesuai dengan kajian dari Al-Qur’an dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadits dan ayat dari Al-Qur’an, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram,” ujar ketua MUI Makassar, Dr AGH Baharuddin di Balai Kota Makassar, pada Senin (25/5/2015).
Dalam ayat suci Al-Qur’an yang berkaitan dengan kebersihan seperti surat Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, At-Taubah ayat 103 dan At-Taubah ayat 108 dan menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa tidak bersih itu haram.
Menurutnya program Walikota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp50, namun tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.
“Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya,” ujarnya.
Mantan dosen UIN Alauddin Makassar ini mengungkapkan dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
“Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya,” ujarnya.
Kendati program Walikota Makassar tidak ada hubungannya dengan fatwa tersebut, namun dirinya menghawatirkan nanti ada kesalahpahaman fatwa dikeluarkan guna mendukung program tersebut.
“Sejak Islam hadir di bumi, perintah menjaga kebersihan sudah ada. Jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali,” tambahnya.
Senada, Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar, Muammar Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir adalah murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski demikian, untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak terkait.
“Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram,”sebutnya.
Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.
“Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp50 juta bagi pelanggar,” ujarnya. [GA/Ant]