SOLO (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan kembali digelar pada besok Selasa pagi jam 09.00 WIB tanggal 26 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). (Baca: Sidang Perdana Kriminalisasi Aktivis Anti Miras Solo Digelar Rabu Pagi 6 Mei 2015)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga merupakan korban salang tangkap dari aparat Dalmas Polresta Solo itu adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
“Sidang lanjutan Tanggal 26 Mei,” kata Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Ahad (24/5/2015) malam. (Baca: Sidang Perdana Kriminalisasi Aktivis Anti Miras Solo di PN Solo Dijaga Ketat Aparat)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang kriminalisasi terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo dipimpin oleh H Teguh Harianto SH M.HUM selaku Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua PN Solo., dan dua Hakim Anggota, Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang disiapkan untuk menangani kasus ini terbilang banyak, namun dalam sidang perdana pada Rabu (6/5/2015) lalu hanya ada 2 orang JPU yang hadir. Mereka adalah Inlik Untari SH dan Hasrawati Musytari SH.
Sidang perdana kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Dalam dakwaannya, JPU membagi 2 berkas tuntunan atau dakwaan. Satu berkas dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, satu berkas lainnya atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto.
Sementara itu, kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diberi nama Team Advokasi Umat (TAU) yang sebelumnya berjumlah 12 orang, pada saat sidang perdana Rabu pagi tadi yang didaftarkan ke PN Solo hanya 11 penasehat hukum saja. (Baca: 12 Pengacara Siap Bela Aktivis Anti Miras Kota Solo)
Namun, 11 tim kuasa hukum tersebut tidak hadir semua seperti tim dari JPU. Dalam sidang perdana Rabu lalu, kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang hadir dalam sidang hanya 4 orang saja, mereka adalah DR Mulyadi SH MH, S Kalono SH Msi, Muhammad Kurniawan SH MH dan Heri Dwi Utomo SH. [GA]