AMSTERDAM (Panjimas.com) – Islamophobia kembali terjadi di benua Eropa. Kasus terbaru, Pemerintah Belanda secara resmi mengeluarkan Undang-Undang (UU) pada Jum’at (22/5/2015) yang melarang para Muslimah memakai cadar atau burqa di tempat umum.
Larangan ini berlaku untuk semua tempat-tempat umum di Belanda, seperti di sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Namun, larangan ini tidak berlaku saat situasi tertentu dengan alasan keamanan, seperti menghindari kabut di jalan.
“Yang tidak mematuhi aturan ini tidak akan diterima dalam dunia pendidikan, lembaga kesehatan, urusan administrasi dengan pemerintah dan transportasi umum,” kata Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte usai menyetujui usulan RUU yang digarap oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda, seperti dikutip dari Ahram Online, pada Sabtu (23/5/2015).
Rutte beralasan, keputusan yang diambil pemerintah Belanda ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan agama mana pun. Ia menyebut pemerintah mencoba menemukan keseimbangan bagi semua warga Belanda dalam hal kebebasan berpakaian.
Kebebasan yang dimaksud pemerintah adalah pakaian yang tidak mengganggu setiap orang ketika berkomunikasi. Pemerintah Belanda menilai dengan mengenakan cadar, komunikasi yang terjalin antarwarga tidak timbal balik karena tidak saling mengenal dan membaca maksud secara verbal.
“RUU tidak memiliki latar belakang agama apapun. Pemerintah mencoba menemukan keseimbangan antara kebebasan orang untuk memakai pakaian yang mereka inginkan dan pentingnya komunikasi timbal balik dan dikenali,” ujar Rutte.
RUU pelarangan menggunakan cadar ini sendiri dirancang mitra koalisi partai Liberal VVD dan Partai Buruh PvdA saat mereka membentuk gerbong koalisi pada 2012. Sedangkan pada waktu sebelumnya, politikus sayap kanan Belanda, Geert Wilders juga sering menyuarakan sikapnya yang anti Islam.
Namun di Eropa, tidak hanya Belanda yang melarang Muslimah mengenakan cadar. Sebelumnya, Perancis pada 2010 juga sudah mengeluarkan peraturan yang sama. Di Perancis bila ada yang melanggar UU tersebut akan dikenakan denda 150 euro. Tak lama setelah Perancis, Belgia dan Swiss juga memberlakukan hal serupa. [Muhajir/ROL]