JAKARTA (Panjimas.com) – Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dipolisikan ke Polda Metro Jaya dengan karena telah melakukan penistaan agama atau menghina agama Islam pada Sabtu (23/5/2015).
Pihak yang melaporkan mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu adalah seorang netizen bernama Johan Khan, pemilik akun Twitter @CepJohan.
“@adearmando1 anda sudah saya laporkan. Selamat menjalani proses hukum! #TuntutAdeArmando,” cuit Johan melalui akun Twitter-nya.
Dari bukti laporan yang diregistrasi dengan nomor TBL/1990/V/PMJ/Ditreskrimsus dan diunggah pelapor ke akun Twitter-nya, diketahui kalau salah satu relawan Jokowi-JK ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat (2) KUHP jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari kicauan Armando pada Rabu (20/5/2015) lalu terkait kontroversi pembacaan ayat suci Al-Qur’an dengan langgam Jawa saat acara Isra’ Mi’raj di Istana Negara pada Jum’at malam tanggal 17 Mei 2015 silam.
Dalam akun Twitternya, @adearmando1, Ade menulis: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop.”
Tak lama setelah kicauan itu, terjadi pro dan kontra. Bahkan beberapa pengguna Twitter, termasuk Johan, menuntut Ade agar meminta maaf kepada umat Islam dalam 1×24 jam, namun hal itu tidak diindahkan oleh Ade Armando.
Akademisi yang juga mengajar di sebuah kampus yang dikenal sebagai sarangnya kalangan liberal, yakni Universitas Paramadina itu baru memberikan klarifikasi setelah dirinya dilaporkan. Alih-alih menarik pernyataan, Ade justru kembali menegaskan opininya melalui Twitter bahwa dia tidak akan mencabut pernyataannya bahwa Allah itu bukanlah orang Arab. [GA/dbs]