SURABAYA (Panjimas.com) – Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menyesalkan putusan hukuman mati pengadilan Mesir terhadap mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi. Menurut Din, vonis mati tersebut, kental dengan muatan politis.
“Kita menyesalkan hal itu. Seorang ulama tidak pantas diperlakukan seperti itu. Saya kira, seharusnya keputusan tidak dilandasi oleh dendam politik,” ujar Din di Surabaya, pada Ahad (17/5/2015).
Din berharap, pemerintah dan mufti Mesir bisa lebih adil melihat persoalan tersebut, sehinga bisa menghindarkan Mursi dari hukuman mati. Ia juga berharap negara-negara Arab tidak hanya diam saja, namun hndaknya bisa juga mengembangkan dialog untuk menjembatani berbagai persoalan poltik yang dihadapi.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Pengadilan Kejahatan Mesir di Kairo menjatuhkan vonis mati kepada Mursi dan 105 rekannya di pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM) pada Sabtu (16/5/2015). (Baca: Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mantan Presiden Muhammad Mursi)
Mursi dan para aktivis IM dituduh berkonspirasi dengan HAMAS dan menjadi dalang sejumlah kerusuhan di Mesir semasa upaya penggulingan pemerintahan Husni Mubarak. (Baca: Komnas HAM: Vonis Mati Morsi, Lagi-Lagi Barat Tak Lulus Uji Ketulusan Ber-HAM)
Mursi merupakan presiden Mesir yang terpilih melalui pemilihan umum pada tahun 2011 silam. Namun, kepemimpinan Mursi hanya berlangsung satu tahun karena kudeta militer yang dipimpin Jenderal Abdul Fattah Al-Sisi. Al-Sisi kemudian memenangi pemilu pada 2014 dan menjadi Presiden Mesir hingga hari ini. [GA/ROL]