KAIRO (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Mesir Terpilih, Muhammad Mursi karena kasus dugaan menjadi mata-mata untuk kekuatan asing. Seperti dilansir The Guardian, putusan Hakim Shaaban el-Shami itu diumumkan di Kairo, Mesir, pada Sabtu (16/5/2015).
Mursi merupakan presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas atau demokratis. Namun dia dikudeta militer yang dipimpin Jenderal Abdul Fatah Al-Sisi pada Juli 2013 setelah unjuk rasa besar-besaran digelar warga Mesir yang menuntut agar ia mundur karena kebijakan memecah belah yang dituduhkan kepada Mursi.
Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap anggota Ikhwanul Muslimin (IM) dan para pendukung Mursi. Operasi tersebut telah membuat lebih dari 1.400 orang meninggal akibat kebengisan militer dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.
Ratusan orang pun telah dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal yang berlangsung kilat, yang dikecam keras oleh PBB. Badan dunia itu bahkan menyebut, kondisi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
Saat ini Mursi juga sedang menjalani hukuman 20 tahun atas tuduhan terkait dengan pembunuhan pengunjuk rasa di luar Istana Kepresidenan di Kairo pada Desember 2012 yang dituduhkan oleh pemerintahan boneka Mesir pimpinan Jenderal Al-Sisi yang didukung Amerika Serikat (AS) dan Zionis Israel. [Muhajir/Lip6]