JAKARTA (Panjimas.com) – Kecaman terhadap Mesir yang menjatuhkan hukuman atau vonis mati terhadap mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi pada Sabtu (16/5/2015) kemarin ternyata juga datang dari Indonesia. (Baca: Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mantan Presiden Muhammad Mursi)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, vonis mati terhadap tokoh pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir tersebut tidak lepas dari campur tangan Barat, dalam hal ini adalah Amerika Serikat (AS).
“Dunia kemanusiaan mengecam vonis mati terhadap presiden Mesir yang telah terguling oleh junta militer Mesir atas restu Barat, Muhammad Mursi. Vonis dari pengadilan Mesir itu bak seperti keputusan zaman pra-sejarah Mesir kuno,” tegas Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilis yang dikirim kepada Panjimas.com pada Ahad (17/5/2015).
Nasution mengatakan bahwa peradaban Mesir seolah-olah telah memutar jarum jam sejarah, dan kembali lagi ke zaman Mesir kuno. Hal ini merujuk pada Fir’aun zaman kuno yang berkuasa sekitar dua milenium lampau.
“Kini, Mursi yang terpilih oleh rakyat Mesir malah divonis mati. Presiden yang dipilih secara populer, dipilih 52 persen, sayangnya malah divonis mati,” imbuhnya.
Dunia kemanusiaan yang adil dan beradab menyebut, pihak Barat masih saja menutup mata terhadap aksi kudeta yang dilakukan Jenderal Abdul Fattah Al-Sisi. Seperti diketahui, Mursi dijungkalkan oleh Al-Sisi yang sekarang menjadi Presiden Mesir setelah memenangkan pemilihan umum tahun lalu.
“Saat Barat menghapus hukuman mati di negara-negara mereka dan memaksakan negara lain untuk melakukan yang sama, kini mereka hanya nampak sebagai penonton dalam eksekusi Mesir itu. Lagi-lagi semakin terang benderang bahwa Barat tidak lulus uji ketulusan ber-HAM,” tandas Nasution. [GA]