JAKARTA (Panjimas.com) – Kasus penyerangan brutal terhadap kampung Muslim AZ Zikra milik ustadz Muhammad Arifin Ilham di Sentul Bogor Jawa Barat (Jabar) yang dilakukan oleh gerombolan teroris Syi’ah pimpinan Ibrahim Umar Al-Habsyi akhirnya masuk dalam proses persidangan.
Lima (5) teroris Syi’ah yang merupakan pelaku utama kasus penyerangan brutal tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 hingga 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Kelima teroris Syi’ah itu adalah Ida Bagus Nandoko dengan tuntutan 10 bulan penjara dan Ibrahim Umar Al-Habsyi dengan tuntutan 7 bulan penjara. Sedangkan Hara Titis Dewa Kharisma, Syamsuri dan Syarifudin dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Seperti dilansir SI-Online, tuntutan itu dibacakan oleh anggota JPU, Yana Yusuf dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Senin (11/5/2015). Menurut JPU, para teroris Syi’ah tersebut secara sah terbukti dan mengaku bersalah atas perbuatannya.
Usai dibacakan tuntutan, kelima terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan melakukan pembelaan. Namun kepada majelis hakim, kelima teroris Syi’ah itu memohon untuk diberi keringanan dengan berbagai alasan.
Sementara itu, 29 orang terdakwa teroris Syi’ah lainnya dituntut masing-masing 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Berbeda dengan 5 pelaku utama, 29 orang terdakwa ini rencananya akan melakukan pledoi (pembelaan) agar hukumannya bisa dikurangi lagi. [GA]