JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakir SH MH mendesak pemerintah agar jangan membawa negeri ini pada kemunduran.
Hal itu disampaikan Mudzakir usai audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan terorisme dan ISIS yang cukup gencar saat ini.
Ia berharap seharusnya Presiden Joko Widodo yang saat ini memegang tampung pemerintahan, bisa lebih baik dari orde sebelum reoformasi.
“Jokowi jangan sampai membawa republik ini pada era tahun sebelum reformasi. Dulu ada yang namanya Undang Undang Subversif sama, satu bulan tidak bisa dibesuk seperti itu. Kita jangan balik seperti itu lagi, kita harus lebih bagus,” kata Prof Dr Mudzakir SH MH di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2015).
Jokowi jangan sampai membawa republik ini pada era tahun sebelum reformasi. Dulu ada yang namanya Undang Undang Subversif sama, satu bulan tidak bisa dibesuk seperti itu. Kita jangan balik seperti itu lagi, kita harus lebih bagus
Pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu disampaikan melihat fenomena umat Islam yang terus terzalimi dalam penanganan kasus terorisme.
Apalagi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengusulkan adanya revisi Undang Undang Terorisme. Dimana menurut Mudzakir Undang Undang Terorisme saat ini lebih berbahaya bagi umat Islam ketimbang Undang Undang Subversi di masa orde baru. (Baca: Ajukan Revisi UU Terorisme, BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 Bulan)
“Jadi pak Jokowi jangan sekali-sekali mentoleransi, jangan ada tanda tangan untuk mengubah Undang Undang itu menjadi lebih buruk daripada Undang Undang Subversif dan juga jangan dikembalikan seperti Undang Undang yang dulu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakir SH MH menyampaikan hal mengejutkan terkait fenomena penangan terorisme di Indonesia dari aspek hukum. (Baca: Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi)
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, rumusan terorisme dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 itu sangat multi tafsir dan menyasar umat Islam.
Pasalnya, tak ada umat lain yang pernah dijerat pasal terorisme meskipun melakukan kejahatan yang sama. [AW]