JAKARTA (Panjimas.com) – Sikap aneh dan tidak wajar ditunjukkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) terkait dengan terbongkarnya praktek pelacuran via online yang melibatkan sejumlah artis papan atas ibu kota.
Dalam kasus itu, Wapres JK memerintahkan pihak kepolisian untuk tidak membuka dan mempublikasikan nama-nama pejabat yang ada dalam daftar klien atau para pelanggan Robby Abbas (RA) alias Obbie, selaku germo artis AA yang diduga kuat adalah Amel Alvi dan artis lainnya dengan tarif hingga ratusan juta.
“Tidak boleh dong (mempublikasikan pejabat daftar klien RA-red), masa pengakuan orang Anda sebarkan,” kata lelaki asal Makassar itu, saat dikonfirmasi para awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (12/5/2105) seperti dilansir Rimanews.
Wapres JK bahkan mengancam bila kepolisian sampai membocorkan nama-nama pelanggan RA, hal itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum. “Itu mencemarkan nama baik orang. Karena tidak ada buktinya,” ujar JK. (Baca: Terungkap!! Artis AA Biasa “Dijual” oleh Germo Kepada Para Pejabat & Pengusaha)
Sebelumnya, RA yang merupakan mucikari atau germo artis AA mengatakan, salah satu pelanggan yang kerap menyewa para pelacur yang di bawah koordinasinya adalah kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Iya anggota DPR, ya beberapa kalangan lainnya,” kata RA di Mapolres Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (8/5/2015) berhasil membongkar praktek pelacuran via online, dan menangkap seorang mucikari berinisial RA yang memiliki pelacur hingga 200 orang, termasuk kalangan artis ibu kota. Data itu didapat dari keterangan pelaku dan hasil penyelidikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
“Dari keterangan atau alat bukti ada 200 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2015). (Baca: Wasekjen MUI: Tindak Tegas Praktek Pelacuran Tingkat Tinggi ini)
Wahyu enggan menyebutkan latar belakang dari para pelacur. Menurut dia, sampai saat ini mereka masih menjadi saksi. “Kita akan jadikan mereka saksi. Jadi enggak akan diberitahu soal latar belakangnya,” jelasnya. RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diganjar ke RA yakni 1 tahun 6 bulan. [GA]