JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain meminta agar Menkominfo dan aparat kepolisian menindak tegas terhadap situs-situs pelacuran via online yang semakin marak terjadi.
Tengku juga mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap siapa saja artis-artis dan para pelanggan dari praktek pelacuran tingkat tinggi yang baru saja menghebohkan masyarakat Indonesia.
“Pertama, kita memuji tindakan polisi yang telah menangkap mucikari pelacuran artis tingkat tinggi. Kedua, kita ingin segera dibuka siapa artis-artis dan pemakai-pemakainya agar masyarakat tahu dan bisa mengantisipasi gerakan pelacuran tingkat tinggi ini,” tegasnya, pada Senin (11/5/2015).
Seperti diketahui bersama, Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (8/5/2015) berhasil membongkar praktek pelacuran via online, dan menangkap seorang mucikari berinisial RA yang memiliki pelacur hingga 200 orang, termasuk kalangan artis ibu kota. Data itu didapat dari keterangan pelaku dan hasil penyelidikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
“Dari keterangan atau alat bukti ada 200 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2015).
Wahyu enggan menyebutkan latar belakang dari para pelacur. Menurut dia, sampai saat ini mereka masih menjadi saksi. “Kita akan jadikan mereka saksi. Jadi enggak akan diberitahu soal latar belakangnya,” jelasnya. RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diganjar ke RA yakni 1 tahun 6 bulan.
RA ditangkap bersama seorang artis berinisial AA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Ketika ditangkap, AA sedang berada di salah satu kamar di hotel tersebut dalam keadaan telanjang. Sementara si mucikari sedang menunggu AA di lobi hotel tersebut.
Sementara itu, AA sebagai sang pelacur yang dikendalikan oleh RA, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, meskipun pihak kepolisian menyita bra atau BH dan celana dalam hitam berwarna hitam milik AA sebagai barang bukti (barbuk). AA masih dalam pemeriksaan terkait modus yang dilakukan oleh RA.
Dilepaskannya AA dan hanya berstatus saksi mendapat kritik dari masyarakat dan para tokoh. Mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan dalam tayangan talk show disalah satu TV swasta pada Senin (11/5/2015) pagi mengaku kecewa. Pasalnya, AA bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dengan dijatuhi pasal perzinahan. [GA/ROL/kmps]