JAKARTA (Panjimas.com) – Perkembangan dan kemajuan teknologi membuat kitab suci Al-Qur’an sampai saat ini sudah bisa diakses secara digital baik melalui smartphone atau perangkat digital lainnya.
Untuk mengawasi hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin sudah menugaskan lembaga penthasihan Al-Qur’an guna turut serta memantau perkembangan tersebut.
Selain itu, untuk menjaga kualitasnya, lembaga penthasihan Al-Qur’an menurut Lukman berisikan orang-orang yang kompeten dibidangnya masing-masing. Diantaranya adalah para ahli Al-Qur’an, Hafiz, dan beberapa lainnya. Meski begitu, menurut dia tim tersebut masih memiliki beberapa keterbasan.
Sehingga , Lukman meminta peran serta masyarakat dalam memantau perkembangan Al-Qur’an digital yang sudah mulai beredar. Bilamana ada masyarakat yang menemukan kejanggalan ataupun kesalahan dalam Al-Qur’an digital, bisa secepatnya melaporkan hal itu kepada Kementerian Agama (Kemenag). [GA/ROL]