JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengecam penangkapan keji dan tidak manusiawi yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri terhadap ulama asal Makassar, ustadz Muhammad Basri MA pada Jum’at (24/4/2015) yang lalu.
Hal ini katakan oleh Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution seperti rilis yang dikirim kepada Panjimas.com pada Rabu (6/5/2015) siang. (Baca: Biadab!! Densus 88 Tangkap Ustadz di Makassar Saat Bersama Anaknya yang Masih Kecil)
Komnas HAM menentang pola kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Untuk itu Komnas HAM bersetuju bahwa negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan kepada siapapun pelaku kekerasan tanpa melihat apa pun latar belakang pelakunya.
“Komnas HAM juga mendapat informasi bahwa peristiwa penangkapan (penculikan—keluarga) tersebut terjadi di hadapan anaknya yang masih dalam usia anak-anak, Ashal (3 tahun). Jika ini benar, maka negara, khususnya Polri dan BNPT, sejatinya harus mampu menjelaskan secara transparan kepada publik, khususnya kepada keluarga, tentang alasan hukum penangkapan terhadap yang bersangkutan, itu yang pertama,” jelasnya.
“Kedua, memberitahukan dan memberi akses kepada keluarga untuk mengetahui keberadaan dan kondisi yang bersangkutan,” desak Komnas HAM. (Baca: Komnas HAM Kecam Kekerasan Densus 88 Saat Tangkap Ustadz Basri Makassar)
“Ketiga, memastikan tidak terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap yang bersangkutan. Keempat, menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku,” ujarnya. [GA]