SOLO (Panjimas.com) – Sidang perdana kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akhirnya mulai digelar pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) sekitar jam 11 pagi menjelang siang. (Baca: Sidang Perdana Kriminalisasi Aktivis Anti Miras Solo Digelar Rabu Pagi 6 Mei 2015)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga merupakan korban salang tangkap dari aparat itu adalah adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang kali ini dipimpin oleh satu Hakim Ketua, dan dua Hakim Anggota. Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut adalah H Teguh Harianto SH M.HUM yang juga Wakil Ketu PN Solo. Sedangkan dua Hakim Anggota tersebut adalah Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang disiapkan untuk menangani kasus ini terbilang banyak, namun dalam sidang perdana Rabu pagi tadi hanya ada 2 orang JPU yang hadir. Mereka adalah Inlik Untari SH dan Hasrawati Musytari SH.
Sidang perdana kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Dalam dakwaannya, JPU membagi 2 berkas tuntunan atau dakwaan. Satu berkas dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, satu berkas lainnya atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto.
Informasi yang diterima wartawan Panjimas.com dari sejumlah sumber menyebutkan jika dakwaan tersebut dipisah karena untuk nama Hudzaifah, Dani dan Panto pasal yang dikenakan cukup berat. Sedangkan dakwaan dan pasal yang ditujukan JPU terhadap Agus Junaedi dan Robby tergolong lumayan berat.
Dipisahkannya berkas dakwaan tersebut juga mengakibatkan proses pemeriksaan pada saat sidang juga dipisahkan. Dalam sidang perdana Rabu pagi tadi, Hudzaifah, Dani dan Panto diperiksa terlebih dahulu oleh hakim terkait nama lengkap dan alamat masing-masing terdakwa. Dan setelah itu giliran Agus dan Robby.
Sementara itu, kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diberi nama Team Advokasi Umat (TAU) yang sebelumnya berjumlah 12 orang, pada saat sidang perdana Rabu pagi tadi yang didaftarkan ke PN Solo hanya 11 penasehat hukum saja. (Baca: 12 Pengacara Siap Bela Aktivis Anti Miras Kota Solo)
Namun, kesebelas tim kuasa hukum tersebut tidak hadir semua seperti tim dari JPU. Dalam sidang perdana Rabu pagi tadi, kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang hadir dalam sidang hanya 4 orang saja, mereka adalah DR Mulyadi SH MH, S Kalono SH Msi, Muhammad Kurniawan SH MH dan Heri Dwi Utomo SH.
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keempat kuasa hukum aktivis Anti Miras Kota Solo yang hadir tersebut menyatakan akan menanggapinya pada saat sidang berikutnya.
Dan sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa pagi tanggal 26 Mei 2015 jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan dari tim kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo.
Sidang perdana kriminalisasi aktivis Anti Miras Kota Solo yang berlangsung sekitar setengah jam ini dijaga ketat oleh ratusan aparat gabungan TNI dan Polri dari Kota Solo. Jika dalam sidang Praperadilan sebelumnya yang menjaga hanya dari satuan Sabhara Polresta Solo dan Polsek Laweyan, dalam sidang kali ini juga melibatkan Polsek Banjarsari disertai kendaraan taktis dan perlengkapan yang lengkap lainnya.
Bahkan dalam sidang kali ini Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi juga langsung hadir serta melakukan pengecekan di PN Solo. Dan untuk pengawalan kelima aktivis Anti Miras Kota Solo juga dilakukan dengan sangat ketat oleh satuan Brimob bersenjata laras panjang, meskipun aktivis Islam dan aktivis masjid Kota Solo yang hadir untuk memberikan support hanya puluhan orang. [GA]