JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya bersuara soal penangkapan keji dan tidak manusiawi yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri terhadap ulama asal Makassar, ustadz Muhammad Basri MA pada Jum’at (24/4/2015) yang lalu.
Dalam penangkapan ustadz Basri yang lebih tepat disebut sebagai tindakan penculikan itu, Komnas HAM dengan tegas menyatakan kecamannya. Komnas HAM juga mendesak pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap Mudir Pondok Pesantren Tanfizhul Qur’an (PPTQ) Ar-Ridha Sudiang itu.
Hal ini katakan oleh Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution seperti rilis yang dikirim kepada Panjimas.com pada Rabu (6/5/2015) siang. (Baca: Biadab!! Densus 88 Tangkap Ustadz di Makassar Saat Bersama Anaknya yang Masih Kecil)
“Komnas HAM mendapat informasi bahwa kembali terjadi penangkapan (keluarga menyebut diculik) terhadap Muhammad Basri oleh Densus 88 sekira jam 8.30 di Jl Manuruki Sudiang Raya Biringkanaya Makasar (24/4/2015),” tulisnya.
“Komnas HAM menentang pola kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Untuk itu Komnas HAM bersetuju bahwa negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan kepada siapapun pelaku kekerasan tanpa melihat apa pun latar belakang pelakunya,” tandasnya. [GA]