SOLO (Panjimas.com) – Meskipun berjumlah puluhan orang, namun umat Islam yang terdiri dari aktivis masjid dan aktivis anti miras Kota Solo tidak patah semangat untuk memberikan support dan dukungan terhadap 5 aktivis Anti Miras Kota Solo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada Rabu (6/5/2015) siang.
Massa yang dikoornidir oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) tersebut datang dengan membawa sejumlah poster berupa tulisan. Tulisan tersebut dipajang pada saat sebelum dan disela-sela persidangan aktivis Anti Miras Kota Solo berlangsung.
Sejumlah tulisan yang dibawa adala; Jangan Ada Kriminalisasi Aktivis Anti Miras, Penjual Miras Bebas Aktivis Anti Miras Ditangkap, Jangan Ada Rekayasa Hukum, Kekerasan Terhadap Warga Pelanggaran HAM, dan lain sebagainya. (Baca: Sidang Perdana Kriminalisasi Aktivis Anti Miras Solo di PN Solo Dijaga Ketat Aparat)
Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com disela-sela persidangan menyatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dan kepedulian umat Islam terhadap aksi amar makruf nahi mungkar yang dilakukan aktivis Anti Miras di Kota Solo.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang perdana kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akhirnya digelar pada Rabu (6/5/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Solo sekitar jam 11 pagi menjelang siang. (Baca: Sidang Perdana Kriminalisasi Aktivis Anti Miras Solo Digelar Rabu Pagi 6 Mei 2015)
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diduga merupakan korban salang tangkap dari aparat itu adalah adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sidang kali ini dipimpin oleh satu Hakim Ketua, dan dua Hakim Anggota. Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut adalah H Teguh Harianto SH M.HUM yang juga Wakil Ketu PN Solo. Sedangkan dua Hakim Anggota tersebut adalah Subur Susatyo SH MH dan Puji Hendro Suroso SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang disiapkan untuk menangani kasus ini terbilang banyak, namun dalam sidang perdana Rabu pagi tadi hanya ada 2 orang JPU yang hadir. Mereka adalah Inlik Untari SH dan Hasrawati Musytari SH.
Sidang perdana kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari JPU. Dalam dakwaannya, JPU membagi 2 berkas tuntunan atau dakwaan. Satu berkas dakwaan atas nama Agus Junaedi dan Robby, satu berkas lainnya atas nama Hudzaifah, Dani dan Panto.
Sementara itu, kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo yang diberi nama Team Advokasi Umat (TAU) yang sebelumnya berjumlah 12 orang, pada saat sidang perdana Rabu pagi tadi yang didaftarkan ke PN Solo hanya 11 penasehat hukum saja. (Baca: 12 Pengacara Siap Bela Aktivis Anti Miras Kota Solo). [GA]