JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), KH Tengku Zulkarnain menyayangkan ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melontarkan ucapan jika Nabi turun sekalipun takkan bisa menghilangkan prostitusi atau pelacuran di Jakarta.
“Dalam hal ini Ahok harus menjaga mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yg memperbolehkan melokalisasi pelacuran,” tegas Tengku, pada Rabu (29/4/2015).
Tengku pun menyatakan bahwa sebenarnya hanya PKI saja yang berpendapat bahwa pelacuran boleh dilegalkan. Padahal melegalkan pelacuran adalah melanggar undang-undang. “Ahok bisa dimakzulkan jika melegalkan pelacuran. Sebab ia melanggar undang-undang,” tandasnya.
Sekali lagi, jelas Tengku, kalau Ahok nekat melegalkan pelacuran di Jakarta dengan membangun lokalisasi, maka Tengku menghimbau umat Islam untuk mengambil sikap tegas. “Ahok bisa diturunkan dari jabatannya sebagai gubernur jika melakukan hal itu,” ujarnya.
Saat ini, tidak adanya lokalisasi saja, pelacuran sudah ada di mana-mana. Prostitusi online juga semakin marak dan merebak. Namun sayangnya, lanjut Tengku, memang pemerintah dan pejabat di Indonesia tidak ada upaya serius menutup prostitusi dan praktek pelacuran. [GA/ROL]