JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jum’at (1/5/2015) dini hari. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan adanya penangkapan terhadap penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
“Tadi memang ada pesan pendek dari Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap,” kata Priharsa melalui pesan singkat, pada Jum’at (1/5/2015) dini hari seperti dilansir ROL.
Menurut Priharsa, informasi penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan cukup mengejutkan para pimpinan KPK. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri.
Priharsa menjelaskan, dalam pesan singkatnya, Novel memberitahukan bahwa dirinya ditangkap dan meminta dikabarkan kepada pimpinan KPK. “Sekarang ini saya ditangkap Bareskrim. Tolong diberitahukan ke Pimpinan,” kata Priharsa mengutip pesan singkat Novel.
Sementara itu, Pelasana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengaku masih memastikan kebenaran informasi tersebut. Pimpinan KPK sejauh ini belum memutuskan terkait informasi penangkapan Novel. “Saya sedang mencari informasi tentang kebenarannya, apa betul,” kata dia saat dikonfirmasi, pada Jum’at dini hari.
Sedangkan kakak kandung Novel, Taufik Baswedan membenarkan adanya penangkapan terhadap adiknya tersebut. Taufik mengatakan Novel ditangkap di rumahnya di daerah Kelapa Gading, pada Jum’at (1/5/2015) dini hari.
“Ada 13 orang penyidik dari Bareskrim yang datang ke rumahnya untuk menangkap Novel,” jelas Taufik saat dihubungi wartawan, pada Jum’at (1/5/2015).
Taufik mengatakan para penyidik dari Bareskrim membawa surat penangkapan untuk Novel. Setelah menunjukan bukti surat tersebut, Novel kemudian langsung digelandang ke Bareskrim Polri. “Kita belum mengetahui pasti, yang jelas kita akan segera ke Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukum,” ujar Taufik.
Seperti diketahui sebelumnya, Novel Baswedan pernah disangka terkait pembunuhan saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tapi kepolisian kemudian membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan tertanggal 17 Februari 2015. Kasus yang terjadi tahun 2004 itu diangkat lagi pada tahun 2012 saat Novel menjadi kepala penyidik dalam kasus simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.
Penangkapan sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan ini membuat para para pengamat menduga jika hubungan KPK versus Polri kembali memanas. Hal ini setelah lolosnya Komjen Pol Budi Gunawan dari jerat hukum KPK dan dilantik menjadi Wakapolri, serta diindikasikan dengan sejumlah upaya penahanan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. [GA]