JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggunakan sebagian tower di apartemen dalam upaya untuk melegalkan tempat pelacuran.
Hal itu diungkapkan Saefullah di Balai Kota Jakarta pada Senin (27/4/2015), setelah apartemen Kalibata City yang terbongkar dijadikan sebagai lokasi praktik pelacuran melalui media online. (Baca: Gila!! Ahok Akan Buat Apartemen Khusus Pelacuran & Sertifikasi Para Pelacur)
“Ini juga akan kita lakukan penelitian. Idenya itu dari Pak Gubernur, adalah tower yang mana dilegalkan di situ untuk urusan-urusan itu (prostitusi). Baru dilempar itu. Kalau seperti itu, ini kira-kira nanti masukan dari masyarakat, sosial ekonominya seperti apa. Jadi, ini ide dari Pak Gubernur,” kata Saefullah.
Namun, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menyatakan belum menentukan apartemen mana saja yang akan dijadikan lokasi pelacuran yang akan dilegalkan untuk para pelacur atau PSK tersebut.
“Kalau bisa, ada satu apartemen yang memang berizin profesi itu (PSK), dia dikasih sertifikat gitu. Sertifikat seperti di Filipina. Jadi kalau dia memang profesinya itu, dia punya sertifikat. Saya praktik begini karena saya punya sertifikat,” tuturnya.
Mengenai sertifikat tersebut, Saefullah belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mengeluarkannya. “Itu kan teknis sekali. Ini idenya biar bergulir dulu. Kita dengar dulu masukan-masukan dari masyarakat. Setelah dengar dari masyarakat, baru Pemprov DKI ada konkretnya,” terang dia.
Ide melegalkan lokalisasi pelacuran itu menurut Saefullah akan dilempar terlebih dulu ke masyarakat, lalu menunggu respon apa yang akan disampaikan masyarakat. “Kan nanti dilempar tuh, respon dari masyarakat seperti apa, bagaimana,” terangnya.
“Misalnya di Kepulauan Seribu tempatnya, atau mungkin di pinggiran mana. Jadi ini masih ide, masih jauh. Nanti akan bergulir terus, respon dari masyarakat akan tertampung,” imbuhnya.
Alasan Pemprov DKI sebagaimana yang dikatakan Ahok dalam melegalkan lokalisasi pelacuran adalah agar para pelacur tidak menyebar ke seluruh penjuru Ibu Kota.
“Istilahnya Pak Gubernur, ini kan bagian dari keberadaan masyarakat. Beliau bilang ini ‘sampah’. Sepanjang manusia itu ada, perbuatan menyimpang itu pasti ada. Ketimbang ngumpet-ngumpet, bagaimana ini dilegalkan,” ujarnya. [GA/okz]