JAKARTA (Panjimas.com) – Pihak penyelanggara atau Event Organizer Divine Production ternyata sebelumnya pernah menggelar acara pesta dugem bagi pelajar SMA di lokasi yang sama.
Meski membantah adanya pesta bikini, tetapi dalam di flyer acara Splash After Class dengan jelas tertulis “Bikini Summer Dress”.
Selain itu, dalam acara tersebut juga dijual paket miras beserta kamar dengan harga jutaan rupiah.
Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan agar pengelola (Event Organizer) pesta bikini ‘Splash After Class’ agar diseret ke pengadilan.
“Penyelanggara acara ini perlu ditindak, karena telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yang merusak akhlak dan moralitas bangsa,” kata Anwar Abbas kepada Panjimas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, pihak pengelola telah melanggar Undang Undang Anti Pornografi, apalagi yang ditarget sebagai peserta adalah anak-anak SMU yang baru saja lulus.
“Perbuatan event organizer dengan menggelar pesta bikini ini telah melanggar Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, jadi pemerintah harus turun tangan,” ungkapnya.
Ditambah lagi, kesalahan fatal pengelola adalah mencatut nama-nama sekolah, sehingga seolah mendukung acara tersebut. Padahal di dalamnya ada sekolah-sekolah negeri, bahkan sekolah Islam Muhammadiyah.
“Dia juga sudah mengatasnamakan orang yang tidak benar, berbohong besar, ini harus ditindak juga, bisa dituntut dengan pasal berlapis itu,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak aparat kepolisian menangkap pihak pengelola pesta bikini lantaran telah meresahkan masyarakat.
“Polisi itu penegak hukum, jadi polisi harus menegakkan hukum. Polisi harus turun, demi kebaikan bangsa dan negara,” ujarnya.
Tindakan merusak moral menurut anggota MUI tersebut tak bisa ditolelir. “Ini jangan dibiarkan, bisa rusak bangsa dan negara ini,” tandasnya. [AW]