NEW YORK (Panjimas.com) – Seorang hakim di New York mengeluarkan putusan yang mengharuskan sejumlah bis di kota itu menampilkan iklan kontroversial yang mengacu pada pembunuhan kaum Yahudi oleh umat Islam.
Otoritas transportasi New York (MTA) menentang iklan tersebut, dengan alasan hal itu bisa memicu terorisme dan kekerasan.
Tapi Hakim John Koeltl menolak argumen itu dan mengatakan iklan tersebut dilindungi oleh konstitusi Amerika Serikat, yang mengagungkan prinsip kebebasan berbicara.
Iklan itu dibiayai atas nama Amerika Freedom Defense Initiative dan sudah terpampang di sejumlah angkutan umum di Chicago dan San Francisco.
Dalam iklan itu terlihat seorang pria dengan kepala dan wajah yang ditutupi syal tengah mengancam, di sebelahnya terdapat kutipan terkait video musik dari kelompok militan Palestina Hamas.
Kutipan itu berbunyi: “Membunuh kaum Yahudi adalah ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah.”
Lalu iklan itu melontarkan pertanyaan: “Itu adalah jihad dia. Bagaimana jihad Anda?”
Hakim Koeltl mengatakan bahwa meskipun ia sensitif terhadap masalah keamanan, MTA telah meremehkan toleransi warga New York dan membesar-besarkan dampak potensial iklan tersebut.
MTA, kata hakim, “terlalu mudah menganggap bahwa warga New York akan terhasut melakukan kekerasan oleh iklan yang tidak memicu kekerasan oleh warga Chicago dan San Francisco,” katanya.
Ia menunda pelaksanaan keputusan itu hingga 30 hari, agar MTA bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Juru bicara MTA Adam Lisberg mengatakan mereka “kecewa pada putusan itu dan tengah mengkaji langkah-langkah kami selanjutnya.”
The American Freedom Defense Initiative dipimpin oleh aktivis dan blogger kontroversial dan aktivis Pamela Geller. Organisasi itu tercatat sebagai kelompok anti-Muslim oleh Law Center Southern Poverty, sebuah kelompok pegiat hak-hak sipil. [AW/BBC]