MESIR (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir telah menjatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat bagi mantan Presiden Mesir dan anggota Ikhwanul Muslim (IM), Mohammed Mursi yang telah dituduh melakukan pembunuhan pengunjuk rasa pada Desember 2012.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara 20 tahun bagi 12 pemimpin IM.
Beberapa pria, termasuk Mohammed El-Beltagy, sekertaris jendral IM, dilarang untuk berpolitik. Mantan anggota parlemen, Essam El-Erian, juga dijatuhi hukuman bersama Mursi.
Namun mereka terbebas dari tuduhan pembunuhan, yang dapat diganjar hukuman mati. Mursi berdiri di balik jeruji besi saat hakim Ahmed Sabry Youssef membacakan putusan.
Keputusan pengadilan tersebut disiarkan oleh stasiun televisi negara pada Selasa (21/4). Usai pembacaan keputusan, beberapa pengacara terdakwa mengajukan banding.
Banyak pendukung Mursi hadir dalam persidangan. Saat tahu pemimpinnya dijatuhi hukuman, mereka berseru tidak setuju.
“Hukuman Mursi adalah bukti kalau hukum di negara ini telah diatur oleh pemerintah,” kata Amr Darrag, mantan menteri dalam pemerintahan Mursi, dalam keterangan resminya.
Hukuman untuk kelompok IM ini adalah yang pertama kali dijatuhkan, semenjak Mursi digulingkan pada tahun 2013 oleh ujuk rasa massal yang digerakkan oleh pimpinan militer saat itu–saat ini menjadi presiden–Abdel Fattah al-Sisi.
Setelah menggulingkan Mursi, al-Sisi memang berusaha untuk menghancurkan kelompok IM, yang dicurigainya sebagai kelompok jaringan teroris pengancam keamanan negara Arab dan Barat.
IM mengaku akan tetap melakukan pergerakan, meski saat ini banyak anggotanya yang telah berpencar.
Kelompok hak asasi Amnesty International menggambarkan hukuman yang diterima Mursi sebagai parodi keadilan yang menghancurkan independensi sistem peradilan pidana Mesir.
Mereka juga meminta Mursi diadili di pengadilan dengan standar internasional. [AW/cnn]