JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum (Ketum) PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras di minimarket mulai 16 April 2015 sudah tepat.
“Namun penegakkan aturan tersebut yang harus dilakukan dengan tegas. Jika tertangkap ada minimarket yang menjual miras maka harus ada sanksi hukum pidana dan administrasi,” tegas Dahnil, pada Selasa (14/4/2015).
Selain itu, Dahnil menegeaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pihak berwajib harus memberikan sanksi secara tegas dan menimbulkan efek jera supaya pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.
Dahnil menjelaskan, miras yang mudah didapat oleh masyarakat dan kalangan remaja pada khususnya melalui minimarket pasti berdampak buruk bagi mereka, baik secara individu dan sosial. Selain bisa menimbulkan perbuatan kriminal, miras juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
“Seperti diketahui bahwa miras, seks bebas dan kriminalitas itu berkawan dekat dalam satu paket. Makanya secara syari’ah miras jelas haram, artinya dilarang dikonsumsi oleh umat Islam,” tandas Dahnil. [GA/ROL]