JAKARTA (Panjimas.com) – Lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan miras di minimarket harus diikuti pengawasan ketat dan penindakan hukum yang tegas. Ini penting agar aturan yang diluncurkan pemerintah itu benar-benar efektif.
“Pemerintah harus benar-benar mensupervisi kebijakan ini. Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas,” tegas Ketua Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) wilayah Jakarta Depok dan Bekasi, Ahmad Hidayat, pada Senin (13/4/2015).
Ahmad mengaku sebelumnya sempat melihat seorang anak kecil membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan identitas diri. Oleh karena itu, ia menilai lahirnya Permendag soal miras tersebut sebagai salah satu solusi dan kemenangan luar biasa.
Menurut Ahmad, minimarket saat ini sangat dekat dengan masyarakat dan lingkunagn warga. Masyarakat dari berbagai kalangan mengunjungi minimarket untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Ahmad menyatakan, penjualan miras seperti di tempat-tempat hiburan terbatas hanya untuk kalangan tertentu. Namun, jika miras dijual di minimarket, ia menganggap berbahaya karena semua orang bisa mengaksesnya.
Ia menjelaskan, miras berbahaya karena bisa memicu kejahatan lain. “Gara-gara minum miras, orang bisa kehilangan akal lalu membunuh, mencuri, atau berzina. Ada ungkapan miras adalah sumber keburukan,” jelas Ahmad.
Saat ini, pihaknya juga berupaya menjalin kerjasama dengan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Selain itu, ia juga melakukan kampanye serupa di media sosial meski terkadang lahir pro dan kontra.
“Ada beberapa yang menentang, tapi saya pikir mereka mungkin belum paham bahaya miras,” ucapnya. [GA/ROL]