JAKARTA (Panjimas.com) – Kebijakan pemerintah untuk membatasi peredaran minuman keras (miras) di masyarakat mendapat sejumlah apresiasi. Pelajar Islam Indonesia (PII) menyatakan mendukung upaya tersebut karena miras bisa merusak akhlaq dan tidak sesuai dengan jati diri bangsa.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket.
Ketua Umum (Ketum) PII, Randi Muchariman mengatakan, masyarakat Indonesia khususnya generasi muda bisa lebih terjaga dari bahaya mengonsumsi miras. “Kami sangat senang dan mendukung adanya pembatasan terhadap minuman keras ini,” ujar Randi, pada Senin (13/4/2015) seperti dilansir ROL.
Randi menyatakan, miras berbahaya bagi kesehatan dan memiliki efek candu yang lantas berpengaruh secara ekonomi. Selain itu, miras juga berpengaruh pada mental masyarakat. “Apalagi umat Islam meyakini itu (miras) barang yang haram,” tegasnya.
Randi menjelaskan, hal-hal haram yang terus masuk ke tubuh akan merusak akhlaq. Dari sana, potensi kriminalitas pun bisa meningkat. “Minuman keras merusak jati diri bangsa karena Indonesia adalah negara yang memegang nilai-nilai agama,” tandasnya.
Menurut Randi, pemerintah memang belum bisa melarang sepenuhnya peredaran miras dan memang sulit untuk melarang miras secara keseluruhan. Namun, ia tetap mengapresiasi karena hal ini lebih baik daripada tidak sama sekali. “Saya anggap ini sebuah kemajuan dalam membatasi peredaran miras,” imbuhnya.
Untuk persoalan miras, ia mengaku pihaknya sudah sering melakukan edukasi ke sejumlah toko yang masih menjual miras. Selain itu, ada upaya kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyampaikan edukasi pola hidup sehat.
Randi berharap pengawasan dan penegakan bisa terus dilakukan pemerintah. Menurut Randi, kebijakan yang sebenarnya sudah baik tidak bisa menjadi apa-apa jika tidak diikuti pengawasan dan penegakan. “Jangan sampai aturan hanya sebatas aturan,” pungkasnya. [GA]