JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), Slamet Efendi Yusuf menyatakan bahwa dalam administrasi kependudukan seperti pencamtuman kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) harus mengikuti aturan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Pencantuman kolom agama itu aturan undang-undang, ikuti aturan undang-undang,” jelasnya pada Rabu (15/4/2015) seperti dilansir ROL.
Slamet juga menjelaskan dalam aturan administrasi kependudukan yang sudah diatur oleh UU terdapat aturan pencantuman kolom agama. “kolom agama itu ada dalam administrasi kependudukan,” paparnya.
Sebabnya, dia menganjurkan jangan menyalahi aturan perundang-undangan dan menyarankan untuk mengecek kembali tentang informasi yang beredar, terkait formulir permohonan pembuatan KTP yang tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
“Itu dicek dulu, formulir itu siapa yang mengedarkan, mengapa kok formulir beredar, jangan-janga itu hanya formulir tidak resmi,” ungkap Slamet.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kalau dalam membuat KTP formulirnya tidak tertera kolom agama. Padahal kolom agama ini penting untuk diisi karena menyangkut hukum dan status sosial seseorang.
Sylvi mengaku khawatir dibalik upaya pengosongan kolom agama di KTP ini ditunggangi oleh Komunis. “Jangan-jangan ada paham yang tidak percaya agama dan sedang bermain di belakang ini semua,” ujarnya pada Rabu (15/4/2015).
Padahal, lanjut Sylvi, semua orang tahu kalau paham Komunis itu tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.
“Selain itu paham komunis juga bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Makanya ini harus dipikirkan,” ujar Sylvi.
Ditempat terpisah, Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah (Salimah), Siti Faizah juga menyatakan tidak setuju jika kolom agama di KTP dihilangkan atau dikosongkan. Sebab, agama itu sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. [GA]