SOLO (Panjimas.com) – Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo mengatakan, meskipun sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya ditolak seluruhnya oleh hakim Didit Susilo Guntono SH, dirinya tidak akan putus asa untuk melakukan perlawan hukum yang lainnya.
Joko Sutarto tetap optimis kliennya akan mendapatkan keadilan. Sebab secara fakta dan bukti dari saksi-saksi yang ada menjelaskan ketidakterlibatan kliennya dalam sangkaan yang dituduhkan aparat Polresta Solo. (Baca: Gugatan Aktivis Anti Miras Solo dalam Sidang Praperadilan Ditolak Semua oleh Hakim)
“Perlawanan hukum dalam kasus ini akan terus kami tempuh. Sebab masih banyak cara untuk mencari keadilan di negara ini,” kata Joko Sutarto kepada wartawan Panjimas.com seusai putusan sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (14/4/2015) pagi. (Baca: Kuasa Hukum Aktivis Anti Miras Solo: Perlawanan Hukum Akan Terus Kami Tempuh)
Selain itu, Joko Sutarto juga mengungkapkan bahwa dalam menghadapi persidangan berikutnya, ada 12 pengacara di Kota Solo yang sudah siap dan bersedia mendampingi dan membela 5 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Agus Junaedi (38 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono membenarkan apa yang disampaikan oleh Joko Sutarto. “Iya benar. Sekarang ini mereka sedang berkoordinasi dengan TPF dari LUIS,” jelas Endro kepada Panjimas.com pada Rabu (15/4/2015) via pesan singkat.
Menurut Endro, tim pengacara tersebut diberi nama Team Advokasi Umat (TAU). Berikut ini anggota Team Advokasi Umat (TAU) :
- DR. Mulyadi, SH, MH
- Edi Santosa, SH, MH
- S Kalono, SH, MSi
- Kurniawan, SH, MH
- Endra, SH, MH
- Guntoyo, SH
- Wiyono Aryo Negoro, SH
- Heri Dwi Utomo, SH
- Joko Sutarto, SH
- Joko Haryadi, SH
- Joko Priyadi, SH
- Budiyono, SH. [GA]