JAKARTA (Panjimas.com) – Penghilangan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sebagian pihak tidak tepat jika dilakukan karena betentangan dan tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hanya orang-orang Komunis atau PKI yang anti agama dan keberatan dengan adanya kolom agama di KTP. (Baca: Kolom Agama Hilang di Formulir Pembuatan KTP, MUI: Hanya PKI yang Anti Agama)
“Dalam Pancasila saja dijelaskan soal ketuhanan yang Maha Esa,” kata Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Kramat Jati, Syarief, pada Rabu (15/3/2015). Jadi, seharusnya pada KTP juga tetap dicantumkan keterangan agama.
Syarief menegaskan, sebagai seorang warga negara, dia menolak jika ada aturan yang menganjurkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. “Iya, saya kurang sepakat jika ada aturan seperti itu,” tambahnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya. [GA/ROL]