SOLO (Panjimas.com) – Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo mengatakan bahwa meskipun sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya ditolak seluruhnya oleh hakim Didit Susilo Guntono SH, dirinya tidak akan putus asa untuk melakukan perlawan hukum yang lainnya.
Joko Sutarto tetap optimis kliennya akan mendapatkan keadilan. Sebab secara fakta dan bukti dari saksi-saksi yang ada menjelaskan ketidakterlibatan kliennya dalam sangkaan yang dituduhkan aparat Polresta Solo. (Baca: Gugatan Aktivis Anti Miras Solo dalam Sidang Praperadilan Ditolak Semua oleh Hakim)
“Perlawanan hukum dalam kasus ini akan terus kami tempuh. Sebab masih banyak cara untuk mencari keadilan di negara ini,” kata Joko Sutarto kepada wartawan Panjimas.com seusai putusan sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (14/4/2015) pagi.
Seperri diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (14/4/2015) pagi.
Keempat aktivis Anti Miras Kota Solo yang mengajukan gugatan di PN Solo adalah Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan kali ini yang dihadiri oleh Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ini juga molor dari waktu yang telah dijadwalkan. Sidang yang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB akhirnya molor dan baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah membacakan sejumlah pertimbangan-pertimbangan berdasarkan sejumlah bukti dokumen surat dan para saksi yang hadir dalam persidangan, hakim Didit akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo melalui kuasa hukumnya.
Meskipun keterangan para saksi dari pihak Pemohon sangat jelas membuktikan ketidakterlibatan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo dalam perbuatan yang disangkakan aparat Polresta Solo, kemudian bukti dokumen surat dari aparat Polresta Solo banyak kekurangan dan kesalahan, namun hakim tetap memenangkan pihak aparat. [GA]