SOLO (Panjimas.com) – Sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (14/4/2015) pagi.
Keempat aktivis Anti Miras Kota Solo yang mengajukan gugatan di PN Solo adalah Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
Menurut Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum mereka, gugatan itu dilayangkan atas tindakan aparat Polresta Solo yang diduga salah tangkap, penyitaan barang-barang tanpa surat penyitaan, penangkapan yang tidak disertai surat penangkapan dan penangkapan yang disertai penganiayaan pada Rabu (4/3/2015) malam.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Didit Susilo Guntono SH tersebut mengagendakan pembacaan putusan. Kuasa hukum dari kedua belah pihak dalam sidang tersebut hadir semua. Joko Sutarto selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon hadir.
Sedangkan AKBP Yuli Siswantoro SH, AKP Ari Sumarwono SH MH dan AKP Hadijah Sahab SH selaku kuasa hukum Kapolresta Solo juga hadir. Sementara itu, Kompol Hartono SH MH, Kepala Bidang Hukum (Kabidhum) Polda Jateng yang pada sidang sebelumnya selalu hadir, namun dalam sidang putusan ini tidak hadir.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan kali ini yang dihadiri oleh Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ini juga molor dari waktu yang telah dijadwalkan. Sidang yang direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB akhirnya molor dan baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah membacakan sejumlah pertimbangan-pertimbangan berdasarkan sejumlah bukti dokumen surat dan para saksi yang hadir dalam persidangan, hakim Didit akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo melalui kuasa hukumnya.
Meskipun keterangan para saksi dari pihak Pemohon sangat jelas membuktikan ketidakterlibatan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo dalam perbuatan yang disangkakan oleh aparat Polresta Solo, kemudian bukti dokumen surat dari aparat Polresta Solo banyak kekurangan dan kesalahan, namun hakim tetap memenangkan pihak aparat.
Ditemui wartawan Panjimas.com seusai sidang, Joko Sutarto tetap optimis bahwa 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tidak bersalah. “Namun apa boleh buat, itulah keputusan hakim. Keadilan disini tidak didapat, insya Allah mereka akan dapat diakhirat,” ujarnya. [GA]