SOLO (Panjimas.com) – Sejumlah daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras untuk menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari pengaruh dan efek negatif miras.
Namun Kota Solo yang juga penduduknya juga mayoritas beragama Islam hingga kini tak kunjung mengesahkan Raperda Anti Miras yang disusun dan diusulkan oleh mayoritas elemen Islam Kota Solo yang didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.
Hal ini ternyata menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS). Humas LUIS, Endro Sudarsono menjelaskan bahwa miras itu merupakan induk dari segala kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Akan tetapi LUIS melihat Pemerontah Kota (Pemkot) Solo belum juga sadar akan bahaya laten miras. bahkan aparat hukum juga tumpul dalam menindak para penjua miras. Ironinya, aktivis anti miras justru yang ditangkap aparat saat menasehati penjual miras yang meresahkan warga. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
“Miras sebagai induk dari kejahatan mesti ditangani serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun pemerintah Solo kurang pro aktif terhadap perda anti miras. Masih banyak penjual miras yang tidak jera,” ujar Endro kepada Panjimas.com pada Senin (13/4/2015). [GA]