SOLO (Panjimas.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mengatakan, dengan adanya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi diharapkan menjadi “cambuk” bagi kepolisian.
Pasalnya, selama ini publik melihat aparat kepolisian sering tajam kebawah dan tumpul keatas dalam memproses penegakan hukum. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Endro juga berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh warga negara Indonesia, berupa salah tangkap. Terlebih, warga tersebut adalah aktivis mnti miras yang dalam kesehariannya justru banyak bermanfaat bagi umat Islam dan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan adanya warga yang meminta para aktivis anti miras tersebut untuk menasehati para penjual miras yang sangat meresahkan warga.
“Harapannya, dengan 2 praperadilan ini sebagai evaluasi dan kritik untuk kinerja Polri. Kapolres Solo diminta tetap profesional, prosedural dan menjunjung tinggi HAM. Jangan ada kriminalisasi terhadap warga negara yang tidak bersalah, terlebih terhadap aktivis anti miras,” kata Endro kepada Panjimas.com pada Senin (13/4/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]