JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka kembali akses publik untuk 12 dari 19 situs media Islam yang sebelumnya diblokir karena dituduh bermuatan radikal. Pemblokiran secara sepihak itu didasari atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Normalisasi 12 situs media Islam ini dimulai pada Sabtu (11/4/2015) kemarin. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, jika publik belum bisa mengakses situs tersebut karena terblokir, maka pengelola ke-12 situs media Islam itu bisa segera melaporkan hal itu kepada Kemenkominfo.
“Beberapa sudah saya buka dan bisa. Kalau masih ditutup, pasti ada komplain,” kata Ismail Cawidu pada Ahad (12/4/2015) seperti dilansir ROL.
Pemblokiran ke-19 situs media Islam ini sempat menuai kritik dan protes dari masyarakat. Sebagai langkah responsif, Kemenkominfo lantas membentuk Tim Panel sebagai bagian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN). Tim itu bertugas untuk menentukan kriteria batas-batas sebuah situs dikatakan patut atau tidak patut diblokir oleh Kemenkominfo.
Ismail mengakui, Tim Panel masih mendapat kritik dari masyarakat. Misalnya, kritik bahwa Tim Panel kurang efektif lantaran tidak independen dari pemerintah. Tim tersebut hanya berdasarkan pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo). Namun Ismail menjelaskan, Tim Panel hanyalah sebuah solusi pasca-polemik pemblokiran situs-situs Islam itu.
“Kalau mau lebih kuat, dasarnya harus dengan undang-undang. Baru undang-undang yang mengatur, mau pakai badan otonom atau apa. Namun, sebelum semua itu ada, (tim) panel adalah salah satu solusi,” tuturnya. [GA]