SOLO (Panjimas.com) – Sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua akan kembali digelar pada besok Selasa (14/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut adalah Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya.
Sidang yang mengagendakan putusan hakim itu direncanakan dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum dimulai pada jam 09.00 WIB. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti himbauan sebelumnya, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mengharapkan kehadiran seluruh umat Islam dan elemen Islam di Solo Raya di PN Solo untuk memberikan support kepada 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut.
“Sidang putusan (besok –red) Selasa,” ujar Endro kepada Panjimas.com pada Senin (13/4/2015). [GA]