SOLO (Panjimas.com) – Hudzaifah mengungkapkan, seusai dirinya mengisi pengajian rutin di Masjid Jami’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo pada Rabu (4/3/2015) malam, jama’ah pengajian bernama Panto Wiyono mengajaknya untuk mengecek lokasi penjual miras di Jalan Kapten Mulyadi Joyosuran Pasar Kliwon.
“Jadi setelah saya mengisi pengajian di Masjid MUI Semanggi itu, saya diajak untuk mengecek lokasi penjual miras yang meresahkan warga. Karena ada warga yang lapor, maka beberapa ikhwan mendatangi penjual miras itu untuk menasehati,” jelasnya saat bersaksi di PN Solo pada Jum’at (10/4/2015) pagi.
“Sesampainya di TKP, saya itu hanya duduk diatas motor yang diparkir diseberang jalan. Tak lama kemudian, datang aparat Dalmas yang berhenti persis disamping motor yang saya naiki. Lha tiba-tiba saja kok saya diminta ikut dan naik ke truk. Lalu saya katakan, lho saya gak tau apa-apa,” ucapnya. (Baca: Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo; Polisi Paksa Dani Akui Robby Memukul Pemabok)
“Tapi karena saat itu polisi yang nyuruh saya naik ke truk itu bilang bahwa saya hanya dimintai keterangan dan untuk diamankan, maka saya pun ikut saja. Tapi ternyata saya malah tidak aman dari para polisi itu. Saya dikeroyok dan dipukuli sampai berdarah dan baju saya robek,” ungkap Hudzaifah.
Alumni salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Boyolali inipun menegaskan bahwa setiap orang yang berakal pasti akan melawan jika dikeroyok dan dipukuli. Hudzaifah juga mengungkapkan jika kakak dari pemabok Sobri bernama Rodema juga ikut memukuli dirinya. (Baca: Hudzaifah: Saya Hanya Duduk Dimotor Lalu Disuruh Naik Truk Dalmas)
“Sebagai manusia yang berakal, tentu saja saat itu saya mencoba melawan karean saya dikeroyok dan dipukuli. Namun yang saya alami justru pukulan yang bertubi-tubi dari polisi dan orang yang tubuhnya besar berambut gondrong. Setelah di Polres itu saya baru tau jika namanya adalah Rodema (pemabok),” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]