JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintah melalui Kemenkominfo akhirnya membuka kembali akses publik untuk 12 dari 19 situs media Islam yang sebelumnya diblokir karena dituduh bermuatan radikal. Pemblokiran secara sepihak itu didasari atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bagi Ahmad Hanafi Rais selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi, pembukaan dan penutupan media Islam yang seenaknya sendiri itu menjadi bukti bahwa pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) asal-asalan dalam melakukan pemblokiran.
“Sudah jelas terkesan asal-asalan dalam melakukan tindakan. Ini bukti bahwa pemerintah sebenarnya tidak punya kriteria yang jelas terkait konten-konten yang dianggap berbau radikalisme,” tegas Hanafi, pada Jum’at (10/4/2015).
Hanafi pun meminta kepada pemerintahan yang saat ini dipimpin Jokowi, dalam hal ini Kemenkominfo dan BNPT untuk merehabilitasi nama baik situs-situs media Islam yang sebelumnya sempat diblokir karena dituduh radikal dan isinya bermuatan radikal.
“Pemerintah sudah jelas membuat kesalahan. Pemerintah harus merehabilitasi nama baik situs-situs tersebut dengan meminta maaf secara terbuka dan memberikan penjelasan secara rinci,” tandas putra dari politisi senior, Amin Rais ini. [GA/ROL]