SOLO (Panjimas.com) – Dalam sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Panto Wiyono membeberkan peristiwa yang terjadi sebelum dirinya diamankan Dalmas Polresta Solo.
Panto mengungkapkan jika dirinya datang ke Jalan Kapten Mulyadi Joyosuran Pasar Kliwon karena adanya permintaan warga yang mengaku resah dengan ulah penjual miras disekitar daerah tersebut yang masih berjulan meski sudah diingatkan beberapa kali oleh warga.
Saat itu, Panto mengajak Hudzaifah untuk menemaninya. Panto dan Hudzaifah datang sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah sampai, Panto menyuruh Hudzaifah untuk duduk dan menunggu di motor yang diparkir disamping jalan. (Baca: Hudzaifah: Saya Hanya Duduk Dimotor Lalu Disuruh Naik Truk Dalmas)
“Setelah itu saya menemui penjual miras yang meresahkan warga itu. Setelah saya nasehati baik-baik, maka saya pun langsung menuangkan dan menyirami miras tersebut. Jadi dilokasi itu tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan,” ujar Panto dihadapan pimpinan sidang, hakim Didit Susilo Guntono SH. (Baca: Hudzaifah: Orang Berakal Pasti Akan Melawan Jika Dikeroyok & Dipukuli)
“Lalu saya mendengar ada keributan diseberang jalan. Lalu saya mau mendekat untuk mencari tahu. Tapi tiba-tiba datang satu truk Dalmas dan meminta kami untuk ikut bersama mereka. Awalnya kami tidak mau. Tapi karena saat itu polisi bilang untuk mengamankan kami dan minta keterangan, kami pun mau ikut,” ucapnya.
Panto juga menegaskan bahwa dirinya dan Hudzaifah tidak terlibat sama sekali dengan keributan yang terjadi didepan warung internet Djoyo Net Jalan Cikarang Joyosuran Pasar Kliwon hingga ada 2 korban yang kemudian memfitnah dan melaporkan mereka kepada aparat Polresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo; Polisi Paksa Dani Akui Robby Memukul Pemabok)
“Namun kami kaget setibanya di Polres, kami disodorkan surat penahanan dan penetapan tersangka oleh aparat. Maka saat itu kami menolak untuk diminta tanda tangan karena kami tidak bersalah dan tidak terlibat keributan yang ada diseberang jalan tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]