SOLO (Panjimas.com) – Fakta yang terkuak dalam sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo mengejutkan para pengunjung.
Pasalnya, saat 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) menyampaikan kesaksiannya, ada sejumlah fakta mencengangkan yang sebelumnya tidak diangkat oleh media massa sebelum dan sesudah mereka ditangkap Dalmas Polresta Solo pada Rabu (4/3/2015) di daerah Gabudan Semanggi Pasar Kliwon Solo.
Robby yang pertama kali memberikan kesaksiannya dihadapan hakim Didit Susilo Guntono SH menyampaikan bahwa dirinya datang ke TKP di Jalan Kapten Mulyadi Joyosuran Pasar Kliwon karena adanya permintaan warga yang mengakui resah dengan ulah penjual miras disekitar daerah tersebut. Robby datang hanya untuk menasehati penjual miras agar berhenti berjualan barang haram tersebut.
Namun tak berselang lama, ada keributan diseberang jalan tepatnya didepan warung internet Djoyo Net Jalan Cikarang Joyosuran Pasar Kliwon. “Jadi ada 2 hal berbeda dan 2 kejadian yang berada ditempat yang berbeda. Dan saya datang karena ada informasi dari warga,” jelas Robby.
Tak berselang lama, lanjut Robby, datang satu truk aparat Dalmas Polresta Solo yang memintanya untuk naik ke truk. “Awalnya saya menolak, karena saya tidak merasa bersalah dan terlibat keributan. Tapi karena waktu itu polisi bilangnya sama saya hanya untuk dimintai keterangan, akhirnya saya mau aja,” ucapnya.
“Namun saya heran ketika setelah sampai di Polres, saya kok langsung disodori surat penangkapan dan penahanan. Saya pun menolak untuk tanda tangan. Bahkan dalam BAP-nya Dani itu, Dani bilang sama saya jika dia dipaksa untuk mengakui bahwa dia melihat saya melakukan pemukulan,” ujar Robby.
Saat memberikan kesaksiannya, Dani pun mengamini apa yang dikatakan oleh Robby. Saat penyidik Polresta Solo menyodorkan BAP Dani, Dani pun menyatakan jika Robby tidak melakukan pemukulan. “Lho pak, mas Robby itu tidak melakukan pemukulan,” tegasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]