SOLO (Panjimas.com) – Dalam sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Hudzaifah mengatakan bahwa dirinya hanya duduk di motor saat keributan terjadi.
Hudzaifah mengungkapkan, seusai dirinya mengisi pengajian rutin di Masjid Jami’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo pada Rabu (4/3/2015) malam, ada salah satu jama’ah pengajian bernama Panto Wiyono mengajaknya untuk mengecek lokasi penjual miras di Jalan Kapten Mulyadi Joyosuran Pasar Kliwon.
“Jadi setelah saya mengisi pengajian di Masjid MUI Semanggi itu, saya diajak untuk mengecek lokasi penjual miras yang meresahkan warga. Karena ada warga yang lapor, maka beberapa ikhwan mendatangi penjual miras itu untuk menasehati,” jelas alumni salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Boyolali itu.
“Sesampainya di TKP, saya itu hanya duduk diatas motor yang diparkir diseberang jalan. Tak lama kemudian, datang aparat Dalmas yang berhenti persis disamping motor yang saya naiki. Lha tiba-tiba saja kok saya diminta ikut dan naik ke truk. Lalu saya katakan, lho saya gak tau apa-apa,” ucapnya. (Baca: Sidang Praperadilan Aktivis Anti Miras Solo; Polisi Paksa Dani Akui Robby Memukul Pemabok)
“Tapi karena saat itu polisi yang nyuruh saya naik ke truk itu bilang bahwa saya hanya dimintai keterangan dan untuk diamankan, maka saya pun ikut saja. Tapi ternyata saya malah tidak aman dari para polisi itu. Saya dikeroyok dan dipukuli sampai berdarah dan baju saya robek,” ungkap Hudzaifah.
Dalam kesaksiannya, Panto pun mengakui bahwa Hudzaifah tidak ikut campur dalam aksi nahi mungkar untuk menasehtai penjual miras yang meresahkan warga. “Jadi ustadz Hudzaifah ini tidak tau menahu. Dia hanya duduk di motor saja, karena saya memang menyuruh dia menunggu di motor. Tapi dia kok malah ikut diangkut ke truk dan dipukuli bahkan diancam akan dibunuh saat di ruang tahanan Polres Solo,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]