SOLO (Panjimas.com) – Sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo.
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya.
Sedangkan para saksi yang rencananya akan dihadirkan dari pihak Termohon, seperti para penyidik Polresta Solo akhirnya tidak jadi memberikan kesaksiannya dengan sejumlah alasan yang dikemukakan oleh kuasa hukum Termohon.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Didit Susilo Guntono SH ini awalnya dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun karena berbagai hal, akhirnya sidang baru dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang kali ini juga langsung mengambil kesimpulan dan disampaikan secara lisan dari masing-masing kuasa hukum. Joko Sutarto selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo tetap mengambil kesimpulan bahwa penangkapan aparat Polresta Solo terhadap kliennya merupakan tindakan salah tangkap.
Sedangkan kuasa hukum Kapolresta Solo kesimpulannya tetap sama seperti jawaban yang disampaikan kepada hakim Didit saat sidang hari kedua pada Kamis (9/4/2015) pagi dengan agenda replik duplik.
Setelah hakim Didit melakukan musyawarah dengan kuasa hukum dari kedua belah pihak, sidangpun akhirnya disepakati untuk dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. [GA]