JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis (9/4/2015) akhirnya membuka blokir atas 12 dari 19 situs media Islam. Situs-situs media Islam itu sebelumnya diklaim berbahaya oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena berisi konten bermuatan radikal.
Adapun 7 situs lainnya yang masih diblokir, Kemenkominfo beralasan karena pengelolanya sampai hari kemarin belum juga berkomunikasi pihak Kemenkominfo.
Terkait normalisasi 12 situs media Islam itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, lham Bintang menegaskan jika Kemenkominfo tidak boleh berhenti hanya pada normalisasi. Kemenkominfo wajib secara terbuka merehabilitasi nama baik atau meminta maaf kepada para pengelola ke-12 situs tersebut.
“Persoalannya, Kemenkominfo harus merehabilitasi ke-12 situs itu. Nama-nama mereka kan sudah terlanjur mendapat stigma buruk di masyarakat. Umumkan rehabilitasi itu. Bahkan, dengan ucapan meminta maaf,” tegas Ilham Bintang, pada Jum’at (10/4/2015).
Bila sampai tidak meminta maaf, lanjut Ilham, dikhawatirkan ke depannya Kemenkominfo akan bersikap seolah-olah punya wewenang polisional. Yakni, berhak menjalankan prosedur pemblokiran tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak-pihak yang ditengarai menyebarkan paham negatif.
Padahal, lanjut Ilham, di samping konfirmasi, konten negatif semisal radikalisme harus dibuktikan via pengadilan terlebih dahulu. “Itu kan normalisasi bahasa ngeles-nya pemerintah. Kalau mau terbukti, kan bisa di pengadilan,” kata dia.
Ilham berpendapat, Kemenkominfo mesti secara terbuka mengakui kekeliruan dan kesalahannya terkait pemblokiran situs media Islam itu. Paling tidak, kekeliruan dalam hal prosedur. Di sisi lain, ujar Ilham, pihak-pihak pengelola ke-12 situs itu dapat meneruskan rencana gugatan hukumnya terhadap Kemenkominfo.
“Rehabiitasi tidak mesti menutup jalan untuk menuntut. Jika mereka (pengelola situs media Islam -red) menganggap pemblokiran merugikan nama baik,” tandasnya. [GA/ROL]