JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis (9/4/2015) akhirnya membuka blokir atas 12 dari 19 situs media Islam. Situs-situs media Islam itu sebelumnya diklaim berbahaya oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena berisi konten bermuatan radikal.
Pihak Kemenkominfo beralasan, normalisasi terhadap ke-12 situs media Islam tersebut lantaran para pengelolanya menjalin komunikasi yang baik dengan Kemenkominfo pasca pemblokiran. Namun, normalisasi ini dengan catatan, konten ke-12 situs media Islam ini masih dalam pantauan Kemenkominfo.
Salah satu situs itu adalah Dakwatuna.com. Terkait hal itu, Pemimpin Umum situs Dakwatuna.com, Samin Barkah menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah Dakwatuna.com sudah bisa diakses oleh publik.
Selain itu, lanjut Samin, Kemenkominfo juga sudah berjanji kepada ke-12 situs media Islam tersebut untuk pemulihan nama baik, di samping normalisasi akses.
“Kita lagi menunggu teknisnya, apakah sudah dibuka semuanya. Kalau janjinya (Kemenkominfo), selain normalisasi juga akan memulihkan nama baik media-media yang dituduh radikal,” jelas Samin Barkah, pada Jum’at (10/4/2015).
Menurut Samin, pihaknya belum sampai berencana memperkarakan pemblokiran yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenkominfo ini ke jalur pengadilan. Pihaknya, hanya menginginkan nama baik media Dakwatuna.com di mata masyarakat dipulihkan. Yakni, secara terbuka Kemenkominfo dan juga BNPT meminta maaf.
“Tapi belum sampai begitu (mengambil jalur hukum untuk memperkarakan Kemenkominfo dan BNPT -red),” ucapnya.
Terakhir, Samin menyebutkan, pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian terkait pemblokiran ini. Baik rugi materi maupun nama baik. “Berlarut-larutnya normalisasi membuat kerugian ke kita. (Besaran kerugian -red) materinya belum dihitung. Tapi ya nama baik itu,” tandasnya. [G/ROL]