JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah menyatakan bahwa pencabutan kembali sejumlah situs media Islam memang seharusnya dilakukan oleh Kemenkominfo sejak beberapa waktu yang lalu. (Baca: Kemenkominfo Akhirnya Membuka Blokir 12 Situs Media Islam)
Karena pada dasarnya, lanjut Agus, pemblokiran yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap situs media Islam tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang kuat.
Namun karena isu yang sudah dihembuskan menyebutkan bahwa media-media Islam tersebut radikal dan bermuatan radikal, maka kemenkominfo dan BNPT harus meminta maaf secara terbuka dan menyampaikannya kepada publik. (Baca: Pencabutan Blokir Situs Media Islam Memang Harus Dilakukan Karena Tak Ada Dasar Hukum yang Jelas)
“Kita menunggu permintaan maaf dari Kemenkominfo atas kecerobohan ini. Kemenkominfo harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab ini menyangkut nama baik yang telah dilabeli dengan sebutan radikal,” tegas Agus kepada Panjimas.com pada Kamis (9/4/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kemenkominfo pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 akhirnya membuka kembali 12 situs media Islam yang sebelumnya diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dituduh bermuatan radikal.
Pencabutan blokir dilakukan berdasarkan keputusan rapat Panel Terosisme, SARA dan Kebencian dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
“10 situs telah hadir dan mengisi data diri, sedangkan dua situs mengajukan pembukaan melalui surat,” demikian tertulis dalam lampiran rekomendasi tim panel, pada Kamis (9/4/2015).
Dua belas situs yang telah dibebaskan ini dapat diakses kembali, namun tim panel memberikan catatan seluruhnya diberikan pengawasan. Diketahui, eramuslim.com dan najah.net adalah dua situs yang baru mengajukan normalisasi pada Rabu (8/4/2015) melalui surat. [GA]