SOLO (Panjimas.com) – Suasana berbeda sangat terlihat jelas saat sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Jika pada sidang sebelumnya, yakni hari Rabu (8/4/2015) dan Kamis (9/4/2015) aparat kepolisian dari Polresta Solo tidak begitu banyak, namun saat sidang pada hari Jum’at pagi itu aparat Polresta Solo yang berjaga terlihat begitu banyak dan ketat.
Tak hanya aparat kepolisian yang terlihat banyak, perlengkapan dan persenjataan yang dibawa para polisi dari Polresta Solo juga terbilang lengkap. Mulai dari puluhan motor trail, senjata laras panjang yang dibawa personil pemotor trail, mobil water canon, hingga anjing besar (helder) dari polisi satwa juga dikerahkan.
Hal ini sontak saja mengundang keheranan ribuan pengunjung PN Solo yang pada hari Jum’at pagi itu juga sedang menjalani sidang tilang. Dari informasi yang diperoleh wartawan Panjimas.com, Jum’at pagi itu PN Solo akan mensidangkan sekitar 2.600 kasus tilang di aera Solo.
Tak hanya para pengunjung PN Solo, aktivis Islam Solo yang datang untuk memberikan support kepada 4 aktivis Anti Miras Kota Solo juga menilai pengamanan sidang Praperadilan yang diterapkan Polresta Solo tersebut sangat over.
“Sangat lebay banget pengamanannya. Apa yang mereka takutkan? Itulah akibatnya jika mereka tidak takut akan adzab Allah dan lebih takut kepada atasan. Kita yang hadir paling puluhan, tapi mereka ratusan,” ujar aktivis Islam Solo, Anwar (nama samaran) kepada Panjimas.com disela-sela sidang.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sidang Praperadilan yang diajukan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo selaku Pemohon dan ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi selaku Termohon pada tahap kedua kembali digelar pada Jum’at (10/4/2015) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam sidang pada hari Jum’at itu agendanya adalah pembuktian, yakni pemeriksaan bukti surat dan para saksi, baik saksi dari Drs Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum 4 aktivis Anti Miras Kota Solo maupun saksi dari pihak Kapolresta Solo. (Baca: Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap)
Seperti rencana awal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dari masing-masing kuasa hukum baik Pemohon dan Termohon, persidangan lanjutan ini menghadirkan 4 aktivis Anti Miras Kota Solo, yakni Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun) untuk didengar kesaksiannya. [GA]